Pengukuran Kapal untuk Penerbitan “Pas Kecil” oleh Dinas Kelautan Perikanan dan Unit Penyelenggara Perhubungan Kabupaten Pati

  • Aug 13, 2019
  • bumirejo-juwana

BUMIREJO, JUWANA – Kamis (25/7) Dinas Kelautan dan Perikanan bekerja sama dengan Unit Penyelenggara Perhubungan Kabupaten Pati menggelar penerbitan “pas kecil” bagi nelayan kecil Desa Bumirejo dan Trimulyo dibantu Mahasiswa Tim II KKN Universitas Diponegoro di Dukuh Penci’an RT 02, Desa Bumirejo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Pas Kecil adalah sebuah dokumen yang wajib dimiliki oleh nelayan khususnya nelayan kecil yang memiliki fungsi hampir sama seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan pada kendaraan bermotor yang membedakan Pas Kecil ini digunakan untuk kapal. Dinas Kelautan dan Perikanan bekerja sama dengan Unit Penyelenggara Perhubungan Kabupaten Pati sebagai lembaga yang berwenang dalam penerbitan Pas Kecil. Penerbitan Pas Kecil sendiri sudah berlangsung sejak pertengahan tahun 2019 di Kabupaten Pati dengan total kurang lebih 1.769 kapal kecil yang dokumen yang terdahulu sudah tidak berlaku dan kebetulan Desa Bumirejo menjadi lokasi yang mendapat giliran dalam hal pengukuran kapal bagi nelayan Desa Bumirejo dan Desa Trimulyo untuk penerbitan Pas Kecil yang berjumlah sekitar 80 kapal kecil. Pengukuran ini dilaksanakan karena Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pati melihat dokumen yang terdahulu sudah tidak berlaku lagi sehingga penerbitan administrasi dokumen kapal ini menjadikan nelayan dibawah 7 GT tertib dokumen dan tertib administrasi sehingga saat beroperasi tidak ada permasalahan. Permasalahan yang biasa dialami nelayan biasanya seperti operasi kapal, kapal tenggelam, dan kecelakaan kapal. Ketika nelayan tidak memiliki dokumen yang lengkap dan tidak ada asuransi maka nelayan akan kesulitan. Untuk membedakan kapal besar dan kapal kecil ada pada Gross Tonnage (GT). Kapal disebut kapal kecil karena memiliki GT dibawah 7 GT. Kapal yang berukuran diatas 7 GT dinamakan kapal besar dan dokumen yang diterbitkan disebut Pas Besar. Selain itu, untuk mengukur GT pada kapal terlihat dari letak mesin kapal dan ukuran volume kapal. “Kegiatan ini dilakukan bertahap, mudah-mudahan akhir 2019 bisa selesai. Semua pemilik kapal dibawah 7 GT bisa memiliki Pas Kecil semua”, ungkap Bapak Taryadi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pati.